PERSPEKTIF AL-QUR'AN DAN HADIS DALAM MENGONSUMSI MAKANAN

(STUDI NORMATIF TENTANG HUKUM HALAL DAN HARAM MAKANAN)

المؤلفون

  • Mustami’ul Azizah Universitas Muhammadiyah Ponorogo
  • M. Zainal Arif Universitas Muhammadiyah Ponorogo
  • Arditya Prayogi Universitas Muhammadiyah Ponorogo

الكلمات المفتاحية:

Halal, Haram, Syariat Islam, Konsumsi Makanan

الملخص

Artikel ini bertujuan menguraikan perspektif normatif Al-Qur’an dan Hadis terkait hukum halal dan haram makanan, sekaligus relevansinya dalam konteks modern. Makanan halal dan tayyib (baik) merupakan aspek penting dalam syariat Islam untuk menjaga kesehatan jasmani, rohani, dan keberkahan hidup. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan kajian pustaka, menganalisis literatur Al-Qur’an, Hadis, dan sumber-sumber fikih secara deskriptif-analitik. Hasil ulasan menunjukkan bahwa Al-Qur’an (misalnya, Surah Al-Maidah ayat 3) dan Hadis menetapkan makanan haram seperti bangkai, daging babi, dan khamr, serta melarang konsumsi makanan berbahaya, najis, memabukkan, atau diperoleh secara batil. Keharaman makanan dibagi menjadi haram lizatihi (karena zatnya) dan haram lighairihi (karena cara perolehannya). Dalam era modern, tantangan seperti bahan tambahan pangan dan syubhat menuntut pemahaman mendalam tentang syariat. Artikel ini menyimpulkan bahwa konsumsi makanan halal dan tayyib mendukung ketaatan kepada Allah, melindungi dari mudarat, dan relevan dalam menghadapi kompleksitas teknologi pangan. Kesadaran akan hukum halal perlu ditingkatkan untuk menjaga keimanan dan keseimbangan hidup.

التنزيلات

منشور

2025-06-01