PERNIKAHAN BEDA AGAMA MENURUT IMAM SYAFI’I DAN HUKUM NASIONAL DI INDONESIA
الكلمات المفتاحية:
Keywords: interfaith marriage, Imam Syafi'i, national law, Indonesia, haramالملخص
Pernikahan beda agama adalah topik yang kontroversial di Indonesia karena terdapat perbedaan pandangan antara hukum nasional dan hukum islam, khususnya menurut pandangan Imam Syafi'i. Hukum nasional di Indonesia mengatur pernikahan beda agama dengan persyaratan khusus, seperti persetujuan dari keluarga dan pemeriksaan kesehatan. Namun, Imam Syafi'i berpendapat bahwa pernikahan beda agama hukumnya haram dan tidak sah. Hal ini menyebabkan pemaksaan bagi pasangan yang ingin menikah beda agama dan memerlukan pemahaman yang benar tentang hukum islam dan hukum nasional. Oleh karena itu, penelitian ini membahas pernikahan beda agama menurut pandangan Imam Syafi'i dan hukum nasional di Indonesia untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif.
Kata kunci: pernikahan beda agama, Imam Syafi'i, hukum nasional, Indonesia, haram.