ZAKAT PROFESI DALAM PERSPEKTIF FIKIH KONTEMPORER: ANALISIS ARGUMEN PENDUKUNG DAN PENENTANG
Kata Kunci:
zakat profesi, fikih kontemporer, ijtihad, keadilan sosial, ekonomi IslamAbstrak
Zakat profesi merupakan salah satu isu fikih kontemporer yang muncul seiring dengan perubahan struktur ekonomi masyarakat Muslim modern, di mana sumber penghasilan tidak lagi didominasi oleh sektor pertanian dan perdagangan, melainkan oleh profesi dengan sistem gaji dan honorarium. Perubahan ini memunculkan perdebatan di kalangan ulama mengenai status hukum, metode perhitungan, serta waktu pembayaran zakat profesi. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis secara kritis pro dan kontra zakat profesi dengan menelusuri dasar normatif, argumentasi fikih, dan pendekatan metodologis yang digunakan oleh masing-masing pandangan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif berbasis studi pustaka dengan pendekatan deskriptif-analitik, melalui penelaahan terhadap Al-Qur’an, hadis, karya-karya fikih klasik dan kontemporer, serta fatwa lembaga keagamaan. Hasil kajian menunjukkan bahwa perbedaan pandangan mengenai zakat profesi berakar pada perbedaan dalam memahami karakter zakat sebagai ibadah tauqifi, penerapan syarat nisab dan haul, serta penggunaan pendekatan maqashid al-syariah. Kelompok penentang menekankan keteguhan pada batasan nash, sedangkan kelompok pendukung menekankan aspek keadilan sosial dan relevansi kontekstual. Implikasi dari kajian ini menegaskan bahwa zakat profesi merupakan persoalan ijtihadiyah yang terbuka, sehingga penerapannya memerlukan sikap proporsional, dialogis, dan kontekstual agar zakat tetap berfungsi sebagai instrumen keadilan sosial dalam masyarakat Muslim modern.